PAKSA ISTRI BERHUBUNGAN BADAN TERMASUK PEMERKOSAAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
LINE
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
245 KALI

Kamis, 11 Juli 2019

[KLARIFKASI] 
Komisioner Komnas Perempuan, Adriana mengatakan, memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape. Marital rape sering disebut kekerasan seksual. Hasil telusur Jabar Saber Hoaks, kabar tersebut adalah BENAR.
Marital Rape adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya masing-masing. Menurutnya, kekerasan seksual juga masuk ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).
Selengkapnya dapat dilhat di link klarifikasi dibawah ini.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2LOVWSI
http://bit.ly/2YVtMJL